Blogger yang telah berulang kali menyebarkan rumor palsu tentang selebriti telah menerima hukuman masa percobaan.
Pada tanggal 27 Desember, Hakim Ban Jung Mo dari Pengadilan Pusat Distrik Seoul menghukum blogger yang telah didakwa atas pencemaran nama baik untuk 10 bulan penjara dan 2 tahun masa percobaan.
Selain itu, hakim memberikan denda kepada delapan yang telah didakwa menyebarkan rumor tentang selebriti dan atlet melalui mobile messenger,dengan denda tertinggi ₩ 5.000.000 (sekitar $ 4740).
Netizens ini telah menyebar rumor perceraian dari penyiar KBS Hwang Soo Kyung dan pernikahan penyanyi IU.
Hakim menyatakan, “Melalui blog mereka, mobile messenger, dan e-mail, mereka berulang kali menyebarkan informasi palsu, dan menyebabkan kerugian. Sementara kejahatan yang tidak ringan, kami menentukan hukuman berdasarkan pengakuan kejahatan, dan motif yang mereka lakukan.”
Sementara itu, selebriti wanita terkena rumor prostitusi telah mengambil tindakan hukum terhadap netizens yang menyebarkan rumor, dan kesimpulan dari kasus tersebut masih harus dilihat.
From : koreanindo
0 comments:
Post a Comment