Berbagai agensi hiburan, khususnya yang memiliki artis di bawah umur, tercengang atas peraturan baru yang dikeluarkan badan hukum pengembangan Industri Seni dan Budaya yang akan mulai diberlakukan pada 29 Juli. Berbagai agensi mengutarakan kekhawatiran mereka terutama pada masalah
“jam kerja yang legal” yang dikatakan tidak sesuai dengan kondisi mereka saat ini.
Menurut peraturan baru, artis di bawah usia 15 tahun hanya bisa bekerja 35 jam per minggu dan melarang mereka untuk bekerja dari pukul 10 malam hingga 6 pagi. Sementara artis usia 15 tahun ke atas diperbolehkan bekerja lebih dari 40 jam dan diberi tambahan total 6 jam per minggu dengan ijin orang tua.
Namun saat ini, mempertimbangkan jadwal artis mereka, akan susah untuk mengikuti “jam kerja” seperti itu.
Untuk tampil di acara musik yang ditayangkan sore-malam hari, para idol harus bersiap dari pagi dan punya jadwal latihan selama 2-3 jam sebelum acara live. Butuh 10 jam untuk satu penampilan di satu siaran acara. Dengan ini, jam kerja 35-40 jam telah habis hanya dengan 3-4 penampilan di TV dan tak akan ada jam lagi untuk aktivitas lainnya.
Selain program musik, para idol harus lebih selektif terhadap penampilan promosi mereka termasuk wawancara dan program variety. Akan ada juga pembatasan pada penampilan, syuting CF, dan produktivitas idol.
Maka dari itu, ada kekhawatiran dan kebingungan besar mengenai tagihan saat peraturan ini berlaku. Menurut kementrian budaya, olah raga, dan pariwisata, untuk penyanyi, jam yang mereka gunakan untuk pindah dari satu lokasi ke lokasi lain dan jam yang digunakan untuk beristirahat dan menunggu tak akan dihitung.
Menurut Jung Wook, kepala JYP Entertainment, “Kami harus mengikuti peraturan tersebut namun kami dapat merasakan bahwa akan ada beberapa kesulitan.”
Jung Tae Sung, ketua tim “Content Agency” di bawah kementrian budaya, olah raga, dan pariwisata, “Ini diberlakukan untuk melindungi artis cilik. Kami akan terus mendengar berbagai opini dan membuat amandemen dalam prosesnya.”
From : koreanindo